Oleh: Mujiono *
Sketsa Awal,
Pada dua dasawarsa terakhir ini, globalisasi telah menjadi semacam mantra yang terus dibacakan dan menjadi bahan pengkajian pada berbagai lintas bidang disiplin ilmu. Mantra globalisasi menyentuh semua ranah pemikiran, mulai dari ranah pemikiran ekonomi, politik, sosial, budaya dan lingkungan, bahkan hingga agama. Hal ini dikarenakan didalam berprosesnya globalisasi, segala bentuk tatanan kehidupan yang telah berakar dan bersemayam lama didalam tubuh masyarakat “dipaksa” memberikan reaksi ketika sentuhan globalisasi datang menjamah. Tatanan kehidupan yang dimaksud disini adalah semua infrastrutur dan suprastruktur yang ada didalam masyarakat, seperti; sistem ekonomi-politik nasional, identitas nasional atau nasionalisme, kedaulatan negara, kebijakan publik, sistem hukum, tata nilai, moralitas dan etika.
Tatanan yang berlaku dan bahkan diyakini sebagai sebuah kebenaran didalam masyarakat akan menjadi identitas dan kebanggaan tersendiri bagi masyarakat sebuah bangsa, apalagi hal tersebut dimaknai sebagai bentuk ‘nasionalisme’, sehingga kemudian jika proses globalisasi terindikasi dan bahkan terbukti akan menyebabkan “terenggutnya” identias tersebut, tentu akan menimbulkan ketegangan-ketegangan didalam masyarakat. Seperti halnya yang terjadi di banyak negara yang dilalui oleh arus globalisasi, ketegangan-ketegangan yang muncul didalam masyarakat mewujud dalam bentuk-bentuk yang lebih lugas, dan kadang dalam bentuknya yang ekstrim seperti; timbulnya sekte-sekte kepercayaan, penolakan terhadap perkembangan teknologi (cloning manusia), timbulnya kelompak masyarakat yang menjadi “puritan”, yang dalam mengekspresikan reaksi sikapnya menggunakan cara-cara kekerasan serta memicu timbulnya terorisme.
Berprosesnya globalisasi membawa perubahan-perubahan radikal pada tingkat global, yang percepatannya ditopang oleh revolusi teknologi, baik secara langsung maupun tidak langsung, telah mempengaruhi tatanan nasional sebuah masyarakat-bangsa. Perubahan-perubahan pada tingkat global mengharuskan tatanan nasional suatu bangsa “dipaksa” berubah untuk menyesuaikan diri menuju keseimbangan baru sekaligus untuk memenuhi tuntutan global. Tatanan nasional yang berubah tidak saja pada bidang ekonomi tetapi juga pada bidang sosial, politik, dan budaya.
Globalisasi bukan hanya dimengerti sebagai internasionalisme, liberasi, universalisme atau westernisasi, tetapi juga harus dimengerti sebagai de-teritorialisasi, yang terjadi segala bidang, baik ekonomi, politik sosial maupun budaya. Dengan de-teritorialisasi, batas-batas geografis ditiadakan atau dianggap tidak lagi berperan dan menentukan dalam pola interaksi (baca: perdagangan) antar negara. Batas peraturan teritorial diantara negara-negara bangsa yang mengatur seluk beluk produksi menjadi hilang atau paling tidak menjadi tidak bermakna lagi dan diganti dengan jaringan transaksi global yang terorganisir. Bukan lagi negara atau sistem masyarakat lokal-nasional, melainkan organisasi global-lah yang menentukan dan mengatur seluk beluk produksi tersebut.
Disinilah sebenarnya keberadaan negara-bangsa yang memiliki kedaulatan atas segenap aspek kehidupannya mendapatkan tindihan berat diera globalisasi ini, terutama negara-negara dunia ketiga. Arus globalisasi yang hampir tidak dapat dihindari akan menyentuh dan memasuki seluruh tatanan yang ada didalam masyarakat sebuah bangsa, hal ini karena globalisasi bergerak pada tiga wilayah, yaitu ekonomi, politik dan budaya.
Globalisasi Sebagai Perkembangan Lanjut Dari Kapitalisme
Sistem Kapitalisme merupakan hadiah sejarah dari masa Renaisance, dimana peradaban dibangun diatas nilai-nilai sekuler (Filsafat era Renaisance). Masa ini adalah puncak dari “revolusi teologis” atas ajaran katolisisme yang kemudian melahirkan protestanisme. Etika ekonomi yang diajarkan oleh katolisisme abad pertengahan menciptakan begitu banyak hambatan bagi perkembangan kapitalisme dan ideologi kapitalisme. Kebencian terhadap kemakmuran material merupakan kelanjutan ajaran padri katolik yang melawan mamonisme. Sepanjang abad pertengahan, perdagangan dan perbankan dianggap sebagai suatu “kejahatan yang diperlukan”. Membungakan uang merupakan pelanggaran hukum karena ada undang-undang antiriba dari penguasa gereja maupun dari penguasa sekuler.
Berkembangnya perdagangan pada akhir abad pertengahan menimbulkan kontroversi dan mendorong kearah berbagai usaha penyesuaian antara doktrin teologis dengan realitas ekonomis. Usaha ini akhirnya melahirkan reformasi protestan pada abad 16 dan 17. Korelasi kronologis dan geografis antara agama baru ini dengan perkembangan dibidang ekonomi sampai menimbulkan kesan bahwa protetanisme memiliki makna kausal bagi timbulnya kapitalisme modern. Perubahan ini dengan sendirinya memberikan legitimasi kuat bagi perubahan ekonomis yang mengakibatkan berkembangnya kapitalime di Eropa utara, khususnya Belanda dan Inggris.
Perkembangan dan perubahan kapitalisme (secara ekonomis) yang begitu cepat akhirnya melahirkan politik kolonialisme, dimana negara-negara barat melakukan ekspansi secara fisik ke dunia ketiga untuk dijadikan pasar bagi produk-produk industri barat dan untuk dijadikan sebagai sumber bahan baku bagi industri negara barat. Menurut Leela Gandhi (30:2001), kolonialisasi yang dilakukan barat terhadap dunia ketiga, ternyata tidak hanya melakukan eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga “menghancurkan” sistem masyarakat yang ada didaerah jajahannya dan menggantinya dengan sistem masyarakat model barat. Fase ini “berakhir” dengan ditandai oleh terjadinya revolusi dibanyak negara jajahan, segera setelah berakhirnya PD II. Berakhirnya fase pertama ini, segera membawa dunia kepada fase berikutnya yaitu ‘Neokolonialisme’, yang didalamnya modus dominasi dan penjajahan tidak lagi secara fisik dan secara langsung, melainkan melalui penjajahan teori dan ideologi, yang kemudian lebih populer dengan sebutan Developmentalism.
Fase inipun akhirnya mengalami krisis dengan ditandai oleh krisis hutang dan “over produksi” yang dialami oleh negara-negara penganut paham tersebut yang pada umumnya merupakan negara berkembang. Namun jauh sebelum krisis developmentalism terjadi, suatu mode of domination baru telah disiapkan yaitu era globalisasi. Sebagai fase ketiga yang ditandaai dengan liberasi disegala bidang. Sejak saat itulah era globalisasi dimulai dengan menggantikan era sebelumnya. Menurut Mansour Fakih (2000), globalisasi dimaknai sebagai proses pengintegrasian sistem (ekonomi) nasional bangsa-bangsa kedalam sebuah sistem global berdasarkan keyakinan pasar bebas, yang sesungguhnya telah dicanangkan sejak zaman kolonialisme. Media elektronika dan teknologi informasi dinilai sebagai simbol pelopor, yang akan menyatukan seluruh sistem dunia, baik dalam aspek sosial, budaya, ekonomi dan keuangan. Dari sistem-sistem kecil lokal dan nasional, proses globalisasi dalam tahun-tahun terakhir ini bergerak begitu cepat, menuju suatu integrasi sistem global.
Kenichi Ohmae (1995), mengungkapkan bahwa globalisasi saat ini digerakkan oleh empat faktor utama yaitu; Investasi, Industri, Informasi dan Individu. Pertama, Investasi tidak lagi dibatasi secara geografis. Dahulu aliran dana lintas batas antar negara terutama hanya dari pemerintah ke pemerintah atau dari agen peminjaman multilateral ke pemerintah. Kini, hal itu tidak lagi terjadi karena sebagian besar uang yang sekarang bergerak melampaui batas-batas negara adalah milik pribadi, pemerintah tidak lagi harus terlibat dalam setiap akhir transaksi.
Kedua, Industri global yang beroperasi sekarang sangat berbeda, dahulu perusahaan harus melakukan kesepakatan dengan pemerintah untuk memasarkan berbagai sumber daya dan keterampilan agar bisa memperoleh akses istimewa ke pasar-pasar lokal. Tapi kini, perusahaan multinasional modern tidak lagi dibentuk dan dikondisikan oleh alasan-alasan bangsa. Ketiga, Teknologi informasi saat ini memungkinkan sebuah perusahaan untuk beroperasi diberbagai belahan dunia tanpa harus membangun seluruh sistem bisnis ditiap negara dimana ia memiliki perwakilan. Keempat, individu juga telah memiliki orientasi global. Dengan akses informasi yang lebih baik mengenai gaya hidup diseluruh bagian dunia, maka keinginan membeli membeli mereka tidak lagi dikondisikan oleh larangan pemerintah untuk membeli suatu produk hanya karena asosiasi-asosiasi nasional mereka.
Proses globalisasi yang semakin intens saat ini secara garis besar dipetakan terjadi pada tiga medan utama, yaitu ekonomi, politik, dan budaya. Globalisasi ekonomi akan melahirkan perekonomian global. Perangkat aktor operasional dalam proses ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional/transnasional (MNC/TNC), badan-badan regulasi ekonomi transnasional seperti IMF, WB, WTO, dan blok-blok ekonomi regional seperti EU, NAFTA, APEC, dan lain sebagainya. Globalisasi politik akan melahirkan prinsip pengaturan transnasional. Perangkat operasioal proses ini difasilitasi oleh badan-badan internasional seperti PBB, ASEAN Regional Forum (ARF), dan seterusnya. Globalisasi budaya akan melebur dan menyeragamkan kebudayaan manusia dalam corak kebudayaan global.
Hakikat Globalisasi; Pembacaan Subjektif
Berhasilnya ekspedisi Vasco da Gama dan Cristopher Colombus (abad 14) dengan menjejakkan kakinya di benua Amerika menjadi penanda hakiki dimulainya globalisasi. Disinilah globalisasi diterjemahkan sebagai eksploitasi dan penguasaan manusia terhadap manusia lainnya. Dua ratus tahun kemudian sejak diketemukannya India oleh Vasco da Gama, filsuf Immanuel Kant mengingatkan tentang ketidakadilan yang tersebar luas, justeru karena penemuan itu. Hal ini dikarenakan penemuan Benua Amerika dan tanah-tanah orang negro dan negeri seperti Tanjung Harapan, dianggap oleh para penemu (baca : barat) sebagai wilayah yang tidak dimiliki oleh siapapun atau tanah tak bertuan, karena itu boleh diambil begitu saja.
Sesungguhnya, disanalah sudah mulai tampak watak ekspansif dan bentuk-bentuk invasi atas kedaulatan bangsa lain. Kenyataan itulah yang tetap terbawa hingga lima ratus tahun kemudian diera yang hari ini disebut sebagai globalisasi. Seperti halnya apa yang dikatakan oleh Kant, bahwa pada abad global ini dunia-dunia miskin dan terbelakang seakan-akan tak bernilai apa-apa dimata dunia-dunia maju. Dengan alasan globalisasi, yang sering diartikan sebagai perdagangan bebas dunia, dunia maju menelan harta negara-negara miskin. Dengan demikian secara hakiki, proses globalisasi telah menegasikan eksistensi negara-negara lain.
Dengan demikian jelas sudah, bahwa globalisasi bukanlah soal perdagangan bebas saja tapi juga soal pandangan hidup yang meremehkan dan merendahkan diri mereka yang kuat terhadap mereka yang lemah. Wacana globalisasi tidak cukup hanya diwacanakan dari segi keadilan ekonomis belaka, lebih dari itu, secara historis globalisasi perlu diwacanakan juga sebagai sebuah paradigma dari mereka yang kuat dan berkuasa (barat), yang telah berabad-abad merampas dan menjarah negara-negara miskin dan terbelakang.
Dalam konteks inilah, pembahasan ini akan membongkar kesamaan pola antara perkembangan awal kapitalisme yang merupakan grand naratif dari fenomena yang hari ini disebut sebagai globalisasi untuk kemudian dihadapkan dengan tesis negara bangsa (nation state). Dalam konteks politik kenegaraan, kedaulatan sebuah negara bangsa, akan kehilangan eksistensinya ketika dihadapkan dengan hegemoni kekuatan pasar global. Kekuatan pasar ini jika ditinjau lebih dalam, maka sesungguhnya kekuatan pasar tersebut tidaklah netral atau alamiah sebagaimana yang dikonsepsikan oleh Adam Smith sebagai kekuatan yang tidak dipengaruhi oleh kekuatan apapun diluar mekanisme pasar. Akan tetapi, kekuatan pasar yang terbentuk adalah kolaborasi dari kekuatan uang dan kekuasaan. Jadi secara jelas siapapun yang mempunyai kekuatan uang dan kekuasaan, maka dialah yang akan mengendalikan kekuatan pasar melalui pembuatan mekanisme atau sistem dan aturan global.
Dari sinilah sebenarnya berprosesnya globalisasi yang semakin intens mengharuskan pemaknaan ulang atas konsepsi sebuah negara bangsa (nation state) dengan segala atribut yang melekat padanya. Oleh karenanya harus segera dibangun kesadaran bahwa pemaknaan atas negara bangsa, kedaulatan dan nasionalisme yang selama ini dipahami (secara tradisional), jika dihadapkan dengan kecenderungan global dan realitas saat ini, maka pemahaman tersebut akan kehilangan relevansinya. Kedaulatan sebuah negara bangsa diera globalisasi ini telah tersubordinasi oleh “kekuatan pasar”. Dengan demikian maka kedaulatan (baca: eksistensi) sebuah negara bangsa sedang menuju keruntuhannya seiring dengan berprosesnya globalisasi. Tesis ini akan dibahas lewat dua pendekatan yang berkaitan erat, yaitu analisis ekonomi dan politik.
Institusi negara sebagai pemegang kontark sosial sebuah bangsa, hadir sebagai sebuah sistem yang berperan menjaga keseimbangan mekanisma pasar sehingga berperan positif bagi para pelakunya, bersifat adil, dan berfungsi sebagai penyangga bagi berlangsungnya suatu sistem ekonomi yang sehat. Disini negara berperan sebagai “mitra” bagi pasar untuk akumulasi modal. Jika terjadi atau setidaknya ada potensi penguasaan pasar dan monopoli, maka institusi negara berfungsi meluruskan. Jadi secara sederhana, institusi negara hadir untuk menjaga pemerataan, partisipasi pelakunya, stabilitas ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta menjalankan kebijakan nasional lainnya dengan kedaulatan yang utuh dan penuh. Inilah kondisi ideal negara yang berdaulat, menjalankan fungsinya terhadap konstituennya, yaitu rakyat.
Akan tetapi diera global ini, pasar hendak diletakkan kembali sebagai satu-satunya aktor penting dalam akumulasi modal. Negara, tidak diikutsertakan sebagai aktor akumulasi modal karena rivalitas antar kekuatan yang menjadi pemain didalam pasar semakin kuat. Hal ini berdampak pada fenomena didorongnya negara untuk melakukan kebijakan privatisasi, swastanisasi, penghentian subsidi sosial, hingga pada pengetatan APBN. Dengan demikian, Peran-peran yang seharusnya menjadi hak prerogatif negara, kemudian digantikan dengan lembaga-lembaga seperti IMF, WB, WTO dan TNC/MNC. Lebih jauh lagi, jika terjadi sengketa ekonomi antara TNC dengan negara atau dengan perusahaan nasional, yang akan menjadi kata putus bukan lagi kedaulatan hukum nasional, melainkan lembaga internasional, semisal WTO.
Sementara itu, Globalisasi ekonomi sebenarnya tidak terjadi dalam arti yang sebenarnya, dimana semua negara membuka diri terhadap arus barang, jasa, orang dan uang. Transaksi yang terjadi didalam proses globalisasi tidak berjalan secara jujur dan terbuka. Strategi aktor global dalam bertransaksi adalah “bertahan sambil menyerang”, dengan kondisi ini terpampang jelas bahwa negara-negara kuat dan maju (jepang, AS, eropa barat) menjadi kampiun atas negara-negara bangsa yang kecil dan sedang berkembang. Bahkan tidak sedikit negara-negara maju masih menutup sistem ekonominya dengan berbagai cara, tetapi “memaksa” negara-negara berkembang untuk membuka diri terhadap negara-negara maju. Lembaga-lembaga internasional seperti WTO ikut membantu dalam hal membuka pasar diseluruh belahan dunia, yang ditahun 1970-an merupakan pasar yang tertutup. Hal ini karena masih kuatnya peran negara bangsa atas kontrol teritorial dan kedaulatannya. Inilah bentuk baru dari kemunafikan globalisasi. Dengan demikian propaganda globalisasi tentang keterbukaan pasar adalah mitos belaka.
Dari sisi politik, globalisasi ternyata membawa permasalahan tersendiri bagi demokrasi. Secara filosofis, demokrasi membutuhkan individu-individu yang bebas, sementara globalisasi dengan komunikasinya yang canggih telah mengatomisasi individu-individu sampai mereka tidak mempunyai kebebasan. Sementara dalam konteks politik, Negara nasional adalah rumah bagi demokrasi. Jika rumah itu digusur, maka demokrasi sulit untuk hidup. Tidak mungkin demokrasi dipraktekkan tanpa rumah, jika hal ini terjadi maka demokrasi menjadi abstrak, lalu mati secara perlahan. Dengan demikian, globalisasi ternyata berpotensi untuk menjadi batas hidup bagi demokrasi.
Kematian demokrasi terjadi karena peran negara yang pemerintahannya, secara teoretis dan faktual haruslah dipilih oleh rakyat melalui mekanisma demokrasi, telah digantikan oleh kekuatan pasar (bisnis). Eksekusi kebijakan negara tidak lagi ditangan negara melainkan kehendak pasar, padahal pasar yang memegang kendali kebijakan dalam transaksi sosial, tidak dipilih oleh rakyat melalui mekanisma demokrasi sebagaimana negara. Pada tingkatan nasional-teritorial, pemerintah atau negara mempunyai legitimasi politis lewat demokrasi. Tetapi apa artinya bila dengan legitimasi politis tersebut, negara hampir tidak bisa menentukan apa-apa ketika berhadapan dengan masyarakat dunia. Sebagai contoh adalah fenomena IMF, dimana pemerintah menjadi tidak berdaya dengan keharusan menerima dan menjalankan setiap resep kebijakan publik ala IMF, yang justru mendapatkan resistensi publik secara masif. Hal ini tentu saja menjadi fenomena tragis, bahwa negara nasional yang mengambil keputusan politik secara sah dan demokratis, ternyata hanyalah pelaksana dan perpanjangan tangan dari suatu lembaga transnasional.
Dengan demikian, globalisasi memberikan peluang bagi berlakunya hukum “darwinisme sosial” dan sulit mengakomodasi nilai moral dan etika, yaitu dalam pola interaksi sebuah negara bangsa berhadapan dengan kekuatan institusi pasar global, yang terus berkembang dalam tatanan yang tidak adil. Hal ini terjadi karena didalam transaksi pada tingkat global, institusi pemerintahan (governence) yang menyertai institusi pasar global, tidak hadir.
Terakhir, satu tanya yang layak untuk direnungkan bersama; “masih adakah cara yang bermartabat untuk berdamai dengan globalisasi?”
* Mantan Ketua Umum HMI Komisariat UPN Yogyakarta. Bekerja pada sebuah Kantor Jasa Akuntansi di Yogyakarta sebagai Auditor.